Sakit Hati Dihamili Korban dan Tak Mau Tanggung Jawab, Sekretaris Bunuh Bos Pabrik Roti Asal Taiwan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Rena Laila Wuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jumat (24/7/2020) lalu.

Sedangkan lima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

Satu diantara pelaku yakni SS, merupakan seorang sekretaris di pabrik roti milik korban menjadi otak pembunuhan.

Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.

Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli.

Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran.

Kemudian AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil.

Serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.

Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.

Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan motif pembunuhan WN Taiwan itu karena SS sakit hati karena dihamili korban.

"Tersangka SS Sakit Hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Dari hasil penyelidikan dan penyedikan diperoleh fakta bahwa sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan terhadap SS.

"Korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni engan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.

Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban enggan untuk bertanggung jawab.

Karena perbuatannya, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudoan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribun-video.com/ Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dihamili tanpa Tanggungjawab, Sekretaris ini Bunuh Bosnya WN Taiwan di Cikarang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda