TRIBUN-VIDEO.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya Raya resmi dihentikan.
Kini tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo masuk dalam penerapan masa transisi.
Dilansir oleh TribunMadura.com, Senin (8/6/2020), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan ketiga daerah tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat dari badan kesehatan dunia (WHO) sebagai daerah menuju new normal.
Hal ini lantaran angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut belum di bawah angka 1.0.
Begitu juga dengan ketersediaan layanan rumah sakit.
“Jadi kalau kita menggunakan kriteria ini, itu tidak terpenuhi. Pertama bahwa transmission rate ada di bawah 1.0, tidak perpenuhi di Surabaya Raya."
"Kemudian untuk kriteria yang ke dua juga tidak terpenuhi terkait ketersediaan layanan rumah sakit juga tidak tersedia," papar Khofifah.
Khofifah kemudian mengajak tiga Pemda Surabaya Raya untuk berkomitmen agar menyiapkan masa transisi.
Sehingga dapat memenuhi acuan dari WHO.
"Namun adanya komitmen dan kekuatan tekad bersama dari pemerintah untuk menyiapkan masa transisi, maka monggo bahwa kita mempunyai komitmen untuk bisa kita ukur apa yang kita putuskan sore ini,” kata Khofifah.
“Sehingga hal tersebut bisa kita jadikan catatan bersama, kalau kepala daerah sepakat akan memutuskan untuk memasuki masa transisi,” lanjutnya.
Untuk itu, para kepala daerah tersebut akan menandatangani pakta integritas.
Masa transisi Surabaya Raya akan diberlakukan selama 14 hari.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga sempat meminta kepada Pemprov jatim agar masa PSBB tak diperpanjang.
Hal ini karena rasa keprihatinanannya terhadap warga yang kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Surabaya Raya Belum Penuhi Syarat WHO Transisi New Normal, ini Alasan PSBB Sepakat Ditiadakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.