Sabtu, 11 April 2026

Viral

Siap Melawan! Eks Karyawan Serbu Polda Jatim dan Laporkan Jan Hwa Diana, Ajukan 3 Pasal Berlapis

Selasa, 22 April 2025 18:04 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Para eks karyawan UD Sentoso Seal akan melaporkan pemilik usaha tersebut, Jan Hwa Diana ke kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, para mantan karyawan tersebut akan melapor terhadap 3 sangkaan sekaligus.

Pengacara para pekerja, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan.

"Kami ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan.

Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana, yang diduga diduga pemilik dari UD Sentoso Seal

Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha.

Baca: Tak Berkutik! Jan Hwa Diana Mendadak Hilang saat Gudang Usahanya Disegel Langsung Walkot Eri Cahyadi

Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.

Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.

"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi UD Sentoso Seal)," ungkap Edi.

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi.

Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.

Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.

Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.

Baca: GELAGAT Diana KETAHUAN BOHONG di Depan Wamenaker & Cak Ji, Malah NGELES & Cari-cari Alasan

Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE. Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Puluhan Eks Karyawan Jan Hwa Diana Siapkan Laporan ke Polda Jatim, Bawa 3 Pasal Berlapis

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved