TRIBUN-VIDEO.COM - H.Mufti Addin,SPd SH selaku Pejabat Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Surakarta memberikan tausyah terkait syarat sah dan tata cara nikah saat pandemi.
Selengkapnya simak pada video di atas. (*)
Syarat Sah dan Tata Cara Menikah saat Pandemi, Bolehkah secara Online?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.