Petinggi UNJ Terlibat Kasus Dugaan Korupsi dengan Pejabat Kemendikbud, KPK Limpahkan ke Kepolisian

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Bhima Taragana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke kepolisian.

Kendati kelak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara, pihak KPK menegaskan proses penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Tetap ditangani Kepolisian. Kepolisian dan Kejaksaan tidak dibatasi (dugaan korupsi melibatkan) harus penyelenggara negara. Siapa pun," ujar Ali Fikri.

Ali juga berujar, dalam pemeriksaan awal, pihaknya belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.

Sekalipun KPK telah memeriksa rektor UNJ, jabatan penyelenggara negara.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang tentang KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu hanya diizinkan mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

"Pertanyaannya kan gini, ada kemungkinan kah setelah penyelidikan lebih lanjut, usai permintaan keterangan dari Polda, ada keterlibatan penyelenggara negara? Tentu sangat memungkinkan itu," ungkap Ali.

"Pertanyaan berikutnya, apakah dengan demikian diambil alih KPK? Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Sebagai tindak lanjut, (KPK berperan melalukan) koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (Kepolisian)," bebernya.

Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).

Saat itu, ia hendak menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada MSE, Direktur Sumber Daya Kemendikbud RI, namun gagal karena yang bersangkutan bekerja dari rumah.

Akhirnya, DAN menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp 1-5 juta kepada beberapa pegawai bidang SDM Kemendikbud RI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada penyerahan kasus ini oleh KPK ke kepolisian.

Melalui keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2020), Kurnia heran dengan langkah KPK menyerahkan kasus kepada Kepolisian, padahal ada indikasi keterlibatan rektor UNJ sebagai penyelenggara negara.

Ia menilai KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu

Seperti menyelidiki alasan penyerahan uang THR yang merupakan inisiatif pihak UNJ semata atau ada unsur pemaksaan dari pejabat Kemendikbud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda