Habib Bahar Bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara setelah Dianggap Langgar Beberapa Aturan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuka agama Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Penangkapannya dilakukan selang tiga hari kebebasannya pada Sabtu (16/5/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga pun angkat bicara soal penangkapan tersebut.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Reynhard membeberkan penangkapan tersebut dilakukan karena Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar disebut oleh Reynhard merupakan seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Ia divonis hukuman selama tiga tahun pejara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 333 KUHP.

Habib Bahar berhak mengikuti program asimilasi karena telah memenuhi syarat.

Selama menjalani pidana, ia berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020," tuturnya.

Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.

Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Namun, kata Reynhard, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

Bukan cuma itu, ia juga dianggap melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat seperti memberikan ceramah yang provokatif.

"Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Habib Bahar dicabut program asimilasi dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

"Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Habib Bahar dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen PAS Kemenkumham: Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Materi Ceramah Resahkan Masyarakat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda