TRIBUN-VIDEO.COM - Kegiatan mudik lokal pada saat Idulfitri mendatang dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI hanya memperbolehkan warga unuk melakukan perjalanan dengan kegiatan yang dikecualikan saja.
Hal ini dibenarkan Kepal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi.
Aturan tersebut diberlakukan karena masih ada beberapa daerah penyangga ibu kota yang masih berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
Seperti Kepulauan Seribu.
"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.
Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Syafrin pun mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19," ujarnya.
"Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," imbuh Syafrin.
Sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek sempat diperbolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.