Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tuai Polemik, Pemerintah Persilahkan Warga Menggugat

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik di tengah masyarakat.

 

Kenaikan tersebut dinilai tidak bijaksana.

 

Pihak istana pun menyatakan tak masalah apabila masyarakat menggugat terkait dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

 

Menurut Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, hal tersebut merupakan hak tiap warga negara.

 

"Kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," katanya kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).

 

Apabila ada gugatan dari masyarakat terkait kebijakan itu, maka pemerintah disebut oleh Ahmad akan menjelaskan mengenai alasan kenaikan iuran tersebut.

 

Diketahui, alasan kenaikan tersebut untuk menjaga keberlangsungan dari Program Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

 

Kendati demikian, pihaknya enggan berandai-andai apabila terjadi gugatan.

 

"Kalau nanti misalnya apakah pemerintah gagal lagi artinya diisyaratkan kalah kami kan gak mau berandai-andai dulu karena tentu pada posisi ini pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini muncul waktu itu," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

 

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presuden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda