TRIBUN-VIDEO.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut kemudian dikritik oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak tepat dilaksanakan dalam kondisi saat ini.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perkonomian Airlangga Hartarto pun buka suara dalam konferensi video pada Rabu (13/5/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Airlangga mengungkapkan alasan di balik keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Menurutnya, kenaikan iuran itu dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan dari Program Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Kendati ada kenaikan, Airlangga menyebut terdapat subsidi bagi peserta mandiri BPJS kelas III.
Diketahui, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.
Yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.