Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, DPR Minta Kaji Ulang

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait kenaikan iuran yang menimbulkan polemik itu, turut ditanggapi oleh anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Gerindra Putih Sari.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020), Putih Sari mendesak agar pemerintah dapat mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari kepada wartawan.

Ia menilai aturan tersebut tidak bijak lantaran waktunya tidak tepat.

Diketahui, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yakni untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.

"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.

Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.

"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.

Untuk diketahui, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Sedangkan untuk kelas I dan II mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda