Beredar Isu Tersangka Suap PAW Harun Masiku Meninggal, KPK Buka Suara: Tak Ada Bukti Valid

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar kabar mengenai kematian eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, pihak KPK pun angkat bicara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya belum mendapat informasi valid mengenai kabar tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam keterangannya seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Ali juga menegaskan KPK akan terus melanjutkan proses penyelidikan perkara sekalipun Harun Masiku belum tertangkap.

"Sejauh KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tsk HAR telah meninggal. Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan sekalipun tersangka belum tertangkap," kata Ali.

Bersama dengan Polri, KPK akan terus memburu keberadaan tersangka kasus penyuapan yang turut melibatkann eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Isu Harun meninggal di tengah pelariannya dilontarkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman dalam acara AIMAN yang disiarkan Kompas TV, Senin (11/5/2020) kemarin.

"Tidak (meninggal) mendadak sih kalimatnya, karena ini hanya berdasarkan suatu yang sifatnya analisis saja," kata Boyamin.

Boyamin menuturkan, kesimpulan itu diambil karena buronan KPK lainnya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi masih terlacak jejaknya.

Ia menyebut, hampir setiap minggu ada informan yang melapor kepadanya untuk memberitahu aktivitas Nurhadi.

Sedangkan keberadaan Harun Masiku sama sekali tak terlacak.

"Nah untuk Harun Masiku ini sama sekali blank," ujar Boyamin.

Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Kemungkinan Harun Masiku Meninggal, Ini Kata KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda