TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali mangkir dalam pemanggilan oleh Bareskrim Polri.
Sedianya, Said Didu menjalani pemeriksaan pada Senin (11/5/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, pihak kuasa hukum mengatakan, Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan di kediamannya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis saat dihubungi pada Senin (11/5/2020).
Helvis mengatakan pihak Bareskrim Polri memberitahukan jawaban mengenai pengajuan tersebut pada Senin sore.
Dalam pandangannya, aparat kepolisian memiliki diskresi untuk memutuskan hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Said Didu siap untuk diperiksa.
"Pak Said itu dalam hal ini secara prinsip siap diperiksa, hari ini juga enggak masalah, hanya beda tempat doang," tuturnya.
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Said Didu.
Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.
Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.