Pemkot Surabaya Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemkot Surabaya resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan itu dilakukan mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan dan evaluasi penerapan PSBB tahap pertama.

Pada masa perpanjangan tersebut, Pemkot Surabaya bersama TNI-Polri akan menindak tegas para pelanggar aturan PSBB.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan pada PSBB tahap pertama, baru 60 persen masyarakat yang mematuhi aturan.

"Sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini kami bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Eddy menilai apabila aturan PSBB ditegakkan secara disiplin, maka mata rantai penyebaran Covid-19 akan terkendali.

Ia juga menegaskan, dalam penerapan PSBB Surabaya tahap kedua ini, pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

"Kami akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kami lakukan," ujar Eddy.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung Sabtu (9/5/2020), gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.

Dengan adanya surat tersebut, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.

"Itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi, untuk tahap kedua ini, kami akan lebih tegas."

"Makanya, ini 31 camat kami kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ujar dia.

Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menuturkan, bahwa asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi.

Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa seseorang yang melanggar dapat diancam pidana penjara paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 9000.

"Nah, itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," kata dia.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kami lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kami ambil kami kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini (Covid-19) bisa cepat selesai," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2 Bakal Disanksi Lebih Tegas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda