Mulai Beroperasi 12 Mei, PT KAI akan Terapkan Protokol Ketat untuk Calon Penumpang

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pengoperasian seluruh moda transportasi, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) baru akan mengoperasikan layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei mendatang.

Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martius seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Joni mengatakan terdapat enam layanan KLB dalam pengoperasiannya.

Nantinya, PT KAI hanya akan melayani penumpang yang dikecualikan dan sesuai aturan pemerintah.

"Dalam pengoperasian kereta ini tentunya, akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona atau Covid-19 yang ketat," ucap Joni dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan ini adalah pekerja yang berada pada pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan serta fungsi ekonomi.

Selain itu juga untuk perjalanan darurat, seperti repatriasi dan juga orang yang memiliki keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB merupakan pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting," ujar Joni.

"Selain itu diperbolehkan juga untuk perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal serta repatriasi," lanjutnya.

Joni menyebut, PT KAI akan memberlakukan protokol kesehatan ketat untuk para calon penumpang.

Ia menjelaskan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," kata Joni.

Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi, calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap dan hanya digunakan satu kali perjalanan.

"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.

Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern," kata Joni.

Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Layanan ini akan berakhir pada 31 Mei 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda