Menhub Budi Karya Putuskan untuk Operasikan Semua Moda Transportasi Mulai 7 Mei, Namun Larang Mudik

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seusai melakukan rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambung Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda