Imbas Covid-19, Pemprov DKI Berencana Potong Tunjangan Kinerja untuk para PNS

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di DKI mulai Mei 2020.

Jumlah pemotongan tunjangan tersebut sebesar 50 persen.

Pemotongan tersebut dilakukan imbas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi APBD DKI.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

"Kontraksi ekonomi tertinggi sampai 53 persen. ( Pemotongan/penyesuaian TKD) bisa sampai 50 persen kalau memang itu 53 persen," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Menurut Chaidir, rencana pemotongan TKD seluruh PNS masih digodok Pemprov DKI.

Kebijakan itu akan dituangkan ke dalam peraturan gubernur (pergub).

"Berdasarkan rapat terakhir, penyesuaian mulai bulan Mei ini, tapi itu sedang dirancang keputusannya," kata dia.

Lamanya pemotongan TKD seluruh PNS, kata Chaidir, belum diputuskan.

Hal itu bergantung pada kondisi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Suatu saat nanti PAD stabil, akan kembali normal," ucap Chaidir.

Pemotongan TKD seluruh PNS DKI itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tunjangan PNS DKI Akan Dipotong 50 Persen karena Wabah Covid-19

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda