TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar kabar di media sosial bahwa Presiden Joko Widodo memberikan sanksi kepada tiga kepala daerah, yakni Gubernur Kaltim, Wali Kota Tegal, dan Wali Kota Tasikmalaya, terkait diberlakukannya lockdown di tiga daerah tersebut.
Kabar itu mengatakan bahwa Presiden tidak bisa menahan amarahnya, karena Jokowi menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lockdown tanpa dasar hukum ketata negaraan, di antaranya adalah meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat provinsi, meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Kota/Kabupaten, dan ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Pada kabar tersebut mengatakan bahwa Presiden meminta kepada para kepala daerah tersebut untuk mencabut status lockdown atau Negara akan memberlakukan sanksi indisipliner kepada tiga kepala daerah yang disebut.
Kabar itu juga mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden-Republik Indonesia (KSP-RI).
Setelah ditelusuri kabar tersebut tidak benar.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, memberikan keterangannya melalui story di akun Instagram resminya @dwipayanaari, bahwa kabar Presiden memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menerapkan lockdown itu hoaks.
Dalam story tersebut, Ari mengunggah tangkapan layar klarifikasi yang dikutip dari Laporan Isu Hoaks Kominfo, yang memuat pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti kabar yang beredar di media sosial itu.
Selain itu, tidak ada pejabat atau pegawai yang bernama Hengki Halim yang bekerja di Istana maupun di Kantor Staf Kepresidenan. (Tribun-Video/ Falza Fuadina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.