Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada Senin (17/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Indra Budi Sumantoro, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2019-2024.
Indra Budi Sumantoro menjelaskan soal perubahan PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS.
Seperti yang diketahui, PT Taspen bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Penggabungan dan peleburan yang tadi sempat didiskusikan. Namun, pada waktu itu dari kami dari Kementerian PAN RB waktu itu tidak ingin ada peleburan karena kami ingin tidak ada penurunan manfaat," kata Indra Budi Sumantoro.
"Sehingga yang dikhawatirkan saudara para pemohon itu justru sudah ada waktu dulu sudah kami sampaikan di rapat perumusan RUU BPJS. Sehingga pasal-pasal yang tadinya ingin melebur, PT Taspen, PT Asabri tidak jadi mengalihkan program pembayaran itu pun hanya bagian program yang sesuai di Pasal 66," tambah Indra Budi Sumantoro.
Namun, Indra Budi Sumantoro tidak menjelaskan secara detail apakah peralihan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat.
Hal ini menjadi pertanyaan dari hakim konstitusi di persidangan.
"Ini hanya menambah keterangan pemerintah. Tetapi tidak menjawab substansi yang diminta soal skema atau hitung-hitungan manfaat yang diterima pemohon," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, mantan hakim konstitusi, Maruar Siahaan menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial.
Namun, tidak menentukan berapa jumlah penyelenggara jaminan sosial.
"Tidak ada pengurangan manfaat kalau dilebur, tetapi persoalan kami melihat dari konstitusi. Konstitusi itu mengatakan yang harus diatur sistem jaminan sosial. Itu bisa berarti tidak harus satu penyelenggara. Pesan konstitusi itu menyusun sistem, kemudian disusun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial," kata dia.
Namun, belakangan justru hadir UU BPJS.
"Tiba-tiba muncul UU BPJS. Perintah UU BPJS satu (sistem jaminan sosial,-red), tetapi leburnya yang disebut ahli sudah ditolak. Itu konsep draft RUU yang digabungkan program hanya sebagian," tuturnya.
Mengenai tindaklanjut PT Taspen, dia menyarankan supaya masuk ke dalam Sistem Jaminan Sosial.
"Tetap saja ada Taspen, tetapi di dalam sistem BPJS. Di dalam sistem jaminan sosial yang diatur dan dikelola BPJS," tambahnya.
Mula Pospos, selaku pemohon uji materi UU BPJS, mengatakan pensiunan Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara termasuk hakim konstitusi dapat dirugikan dari pemberlakuan UU BPJS.
"Ketika dia pejabat negara selama 5 tahun disambung diperpanjang lagi maksimal 10 tahun. Iuran yang disampaikan ahli 15 tahun, tidak dapat," ungkap Mula Pospos.
Untuk diketahui, sejumlah pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
R.S Kamso, pensiunan PNS Golongan 4 B merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.
Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.
PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.