TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Romi dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 5 bulan.
Dikutip dari Kompas.com, vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan amar putusan.
Romi dinyatakan bersalah atas kasus kasus suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Menurut hakim, hal yang meringankan hukumannya yakni sikap Romy yang sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp250 juta.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam sidang, Romy mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke mantan Kepala Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin melalui pengurus PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.
Uang tersebut dikembalikan demi menjaga perasaan Haris dan mertuanya, M Roziki.
Namun hakim tdak menerima alasan tersebut. Seharusnya Romy melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara"
Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.