TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan caleg partai Gerindra Tri Susanti ditahan di rutan kelas 1 Kota Surabaya.
Penahanan Tri Susanti bersamaan dengan berkas kasusnya yang dilimpahkan ke kejaksaan negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Dikutip dari Kompas.com, sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mengenakan baju tahanan dan menggunakan masker, Tri Susanti dan memberi keterangan apapun saat ditanya media.
Terkait penahanan Tri Susanti, pihaknya Kuasa hukumnya saat ini diketahui sedang mengajukan penangguhan penahanan dan juga nota keberatan terkait sejumlah pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan ditahan pada 3 September lalu.
Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Tri dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Kasus Tri Susanti, Korlap Demo Asrama Mahasiswa Papua Dilimpahkan Ke Kejaksaan"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Fadli Zon Anggap Tri Susanti Tersangka Penyebar Hoaks di Papua Tak Bersalah: Dia Membela Merah Putih
Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan, Rumah Tri Susanti Dikunjungi Banyak Kerabat
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/X4eagAs2Ww4" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.