Terkini Daerah
Penampakan Lahan yang Dikuasai Kelompok Hercules di Kalideres, Seluas Sekitar Dua Hektar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, KALIDERES - Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penguasaan lahan dan pengerusakan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan seluas sekira dua hektar itu berada tepat di sisi Jalan Daan Mogot arah Kalideres.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lahan tersebut tersebut terdapat satu kantor pemasaran yang terlihat baru dibangun dan delapan ruko berwarna krem yang sudah usang.
Adapun ruko tersebut dijadikan gudang oleh para penyewa, di antaranya gudang penyimpanan semen.
Sedangkan sisa lahan kosong yang mengelilingi area itu digunakan untuk tempat parkir beberapa truk yang usai melakukan bongkar muat.
Rumput setinggi satu meter juga tampak menutupi sebagian lahan kosong tersebut.
Menurut keterangan petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, bangunan yang dikuasai kelompok Hercules adalah kantor pemasaran yang terletak di sebelah kanan dari pintu gerbang.
"Yang dikuasai yang kantor pemasaran itu, silahkan saja kalau mau ambil gambar tapi untuk pengelola sekarang sedang tidak ada," ujar petugas keamanan tersebut, Selasa (27/11/2018).
Kantor pemasaran itu dikuasai kelompok Hercules sejak 8 Agustus 2018.
Mereka kemudian memasang empat plang nama di area itu seolah mereka yang sah untuk menguasai lahan tersebut.
Saat ini kantor pemasaran itu pun sudah dipasang garis polisi pasca dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 6 November 2018.
Terlihat ada tiga sepeda motor milik kelompok Hercules yang terparkir di dalam bangunan kantor pemasaran.
Sedangkan beberapa pakaian dan helm terlihat berceceran di teras kantor pemasaran.
Petugas keamanan tersebut mengatakan saat ini kegiatan di gudang-gudang yang disewa di lahan PT Nila Alam tetap berjalan normal.
"Kegiatannya tetap normal saja, cuma pas hari penangkapan saja sempat terhenti tapi setelah itu sampai saat ini tetap berjalan biasa," katanya.
Hercules ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/11/2018).
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari puluhan preman yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 6 November 2018.
Saat ini Hercules telah ditahan lantaran dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul VIDEO Begini Penampakan Lahan di Kalideres yang Dikuasai Kelompok Hercules
ARTIKEL POPULER
Baca: Satreskrim Polres Jakbar Tetapkan Pemberi Kuasa Hercules sebagai Tersangka
Baca: Karangan Bunga Banjiri Polres Metro Jakarta Barat Sehari setelah Hercules Ditangkap
Baca: Kronologi Penangkapan Hercules, Tidak Melawan hingga Terancam Penjara 7 Tahun
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta
Live Tribunnews Update
LIVE: Prajurit TNI Tangkap Begal Motor saat Kembali ke Markas, Kejar-kejaran di Tol Kebon Jeruk
1 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Prajurit TNI Tangkap Begal Motor seusai Pulang Tugas, Kejar-kejaran di Tol Kebon Jeruk
1 hari lalu
Terkini Nasional
MOMEN HEROIK Prajurit TNI AD Berhasil LUMPUHKAN Mobil Begal di Kebon Jeruk setelah Tabrak Lari
1 hari lalu
Terkini Nasional
Suami yang Bunuh Istri di Kebon Jeruk Mengaku Nyesal Setelah Serahkan Diri
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Suami Tega Bunuh Istri Sendiri di Kontrakan Kebon Jeruk, Tetangga Ungkap Gerak-gerik Sehari-hari
Rabu, 24 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.