Jumat, 3 Oktober 2025

Terkini Nasional

Kapolres-Kajari Mataram Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Hotman Mengaku Pusing selama 40 Tahun Kariernya

Selasa, 27 November 2018 12:58 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan kasus Baiq Nuril dapat tanggapan Kapolres Mataram dan Kajari Mataram.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Hotman di Instagram, @hotmanparisofficial, pada Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan ada tulisan di media sosial yang berisi Kapolres Mataram dan Kajari Mataram mengatakan tak ada unsur pelecehan seksual di kasus Baiq Nuril.

"Ada hal menarik di medsos (media sosial) hari ini, ada tulisan katanya Kapolres Mataram sama Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual pada kasus Baiq Nuril," ujarnya.

Ia kemudian heran kalau tidak ada konten seksual kenapa Baiq Nuril diadili.

"Pertanyaannya kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual berarti tidak ada konten asusila, kalau tidak ada konten asusila kenapa kok si Nuril diadili? Kan kalau tidak ada pelecehan kan berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran seksual," tambah Hotman Paris.

Selama 40 tahun kariernya, dia merasa pusing dengan kasus tersebut.

"Kok dunia ini makin muter-muter gue jadi pusing, 40 tahun jadi pengacara gue jadi pusing," tukas Hotman Paris.

Dilansir dari Kompas.com, Kajari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan tidak ada pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana," ujar Sumadana.

Ia sudah mendengar percakapan lima kali namun hanya menemukan konten vulgar satu kali.

Dia mengatakan jika Baiq Nuril tidak terima bisa melaporkan ke polisi karena itu merupakan haknya.

"Silakan Nuril kalau mau menuntut hak-haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," katanya.

(Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

ARTIKEL POPULER:

 Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok

Ajukan Gugatan Cerai, Gisel Jual Mobil Kado Pernikahannya dari Gading: Hujan-Hujan Mellow

Anies Baswedan Akan Evaluasi Rumah dan Tanggul Penahan Longsor di Jaktim

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved