Terkini Daerah
Cinta Tak Direstui, Pria di Bogor Dijebak dan Dibunuh Keluarga Pacar
TRIBUN-VIDEO.COM - Sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis (4/10/2018).
Mayat berbaju koko putih dan sarung itu ditemukan dengan kondisi memiliki luka robek di kepala serta lebam di dada dan dagu.
"Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Jumat (12/10/2018).
Setelah ditelusuri Polres Bogor, korban berinisial As (27), warga Rumpin, Bogor.
Ia dibunuh enam orang yang merupakan anggota keluarga pacarnya.
Pelaku -- HS, AR, U, J, BS, dan AM -- telah ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Rabu (10/10/2018).
Rupanya hubungan asmara korban tak direstui keluarga pacar, yang akhirnya menjadi pelaku pembunuhan.
Baca: Dua Tahun Buron usai Bunuh Selingkuhan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap: Aku Kira Polisi Lupa
Pelaku juga sakit hati dan tak terima karena korban telah menyetubuhi anggota keluarga mereka.
"Atas dasar dari itu, karena tidak terima, kemudian kakaknya (kakak pacar korban) juga mengetahui, maka mengupayakan perencanaan (pembunuhan)," kata Benny.
Pembunuhan kemudian dilakukan di rumah pelaku, Rabu (3/10/2018).
Korban dipancing menggunakan ponsel pacarnya dengan diminta datang ke rumah, di Kecamatan Ciseeng, Bogor.
Setibanya di Ciseeng, korban dibunuh AM, kakak korban.
Kemudian mayatnya dibuang, dengan dibantu pelaku lainnya.
"(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya, dan 3 kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang memgamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut," terang Benny.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 (1) Jo 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Karena Cinta Tak Direstui Di Bogor, 1 Keluarga Habisi Nyawa Asep Usai Dijebak"
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Update
Ratusan Hektar Tanah di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Plang "Dirampas Negara" Betebaran
7 hari lalu
Terkini Nasional
Inilah Tampang Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk, Tak Menunduk saat Digiring Polisi
7 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
Bocoran Trailer dan Sinopsis Tempest, Drama Korea Disney+ Intrik Politik dan Kasus Pembunuhan
7 hari lalu
viral
VIRAL DUA DESA DI BOGOR JADI JAMINAN BANK! Berawal dari Kasus Sengketa Lahan BLBI Lee Darmawan K.H
Selasa, 23 September 2025
Regional
Stok BBM di Shell Kota Bogor Kosong, Para Pegawai Mendadak Buka Lapak Kopi hingga Oli
Selasa, 23 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.