Terkini Nasional
Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga
TRIBUN-VIDEO.COM - Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.
Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.
 
 Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.
 
 Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga.
Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.
 
 Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat. (*)
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas TV
Selebritis
Pecah Tangis Jerome Polin saat sang Ayah Meninggal Dunia: Kenapa Harus Secepat Ini
6 jam lalu
Live Update
Sosialisasi BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN Wajib untuk Syarat Masuk Sekolah dan Kampus
7 jam lalu
Terkini Nasional
Sidak Cak Ji Temukan Campuran Zat Cair Berbeda dalam Pertalite: Pertamina Tanggung Jawab!
12 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Satpol PP di Surabaya Tak Sengaja Bakar Maling Motor Hidup-hidup hingga Hangus
13 jam lalu
Terkini Nasional
Bahlil Tanggapi Soal Kasus Motor Brebet seusai Isi Pertalite: Pertamina Tanggung Semuanya
1 hari lalu
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.