Sabtu, 1 November 2025

Terkini Nasional

Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

Kamis, 27 September 2018 07:47 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.

Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.

Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.

Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga.

Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.

Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas TV

Tags
   #BPJS   #Surabaya   #Jawa Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved