Minggu, 11 Mei 2025

Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau D Penjaringan

Kamis, 7 Juni 2018 20:38 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah 932 bangunan yang berdiri di atas Pulau D, Penjaringan, Jakarta Utara di segel oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seluruhnya terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor juga 313 rumah tinggal dan rumah kantor yang menjadi satu unit.

Semua bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi Pulau D pasca penyegelan.

Baca: Melihat Lebih Dekat Rumah-rumah Mewahdan Ruko di Pulau D Reklamasi

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah, dimana hak pengelolaan dari pada pemprov DKI Jakarta, dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin. Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan, ini terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies Kamis (7/6/2018).

Anies juga mengatakan hukum di wilayahnya akan menyasar semua kalangan.

Bukan hanya bagi kaum yang kecil dan lemah, tapi juga untuk mereka yang besar dan kuat.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta juga telah mencabut izin usaha sejumlah tempat hiburan malam yang terbukti menyalahi aturan.

Di antaranya, pada Diskotik Alexis dan Diskotik Exotic.

Pihaknya juga menyasar PKL di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan yang kedapatan menjajakan dagangan di atas trotoar.

Dirinya juga mengharapkan agar semua kegiatan yang ada di DKI Jakarta mengikuti peraturan yang ada.

Simak videonya di atas. (*)

TONTON JUGA:

Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved