Pengendara Mobil Terciduk Polisi Palsukan Pelat Nomor agar dapat Masuk Kawasan Ganjil Genap

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Reporter: Yulita Futty Hapsari

Video Production: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengemudi mobil terciduk oleh polisi memalsukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap.

Unggahan foto oleh @tmcpoldametro pada akun Instagram resminya, Jumat (27/7/2018), itu menunjukkan seorang polisi yang memperlihatkan dua pelat nomor milik satu mobil.

Dalam unggahannya tertera keterangan, "Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.?"

Dari pelat nomor tersebut tertera dengan jelas bahwa perbedaannya berada di digit angka belakang.

Pelat yang terpasang pada mobil adalah B 2276 TZA, sedangkan pelat nomor yang lain yakni B 2279 TZA.

Baca: Sat Lantas Wil Jakarta Barat Sosialisasi Ganjil Genap S Parman, 270 Kendaraan Ditegur

Dilansir Tribun Video dari Tribunnews, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi untuk pelanggar yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, jika tidak membawa STNK, dikenakan pasal 288 ayat 1, dan memalsukan STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Dilansir dari Grid Oto, adanya pelat nomor genap dan ganjil lantaran demi bisa melewati kawasan aturan ganjil genap tanpa ada halangan.

Selama Asian Games memang aturan ganjil genap di Jakarta diperluas.

Tujuannya agar aman, tertib, dan arus lalu lintas bisa lancar selama pesta olahraga tersebut dilaksanakan.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli, dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

Baca: Terkait Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Menjadi Putih, Menhub akan Mengkajinya

Namun, untuk denda ataupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

Kawasan yang masuk dalam area perluasan ganjil genap meliputi ruas Jalan . Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan, perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Grid.Oto berjudul "Parah, Pengemudi Ini Tercyduk Punya Dua Pelat Nomor, Ada Ganjil Genapnya".

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/UPlSiS8ZOX8" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda