Selasa, 19 Mei 2026

Viral News

DIMINTA IURAN Rp435 Ribu, Wali Murid Diminta Bungkam Soal Hasil Hasil Rapat SD di Brebes

Selasa, 19 Mei 2026 17:17 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah wali murid mengeluhkan biaya yang dibebankan ke anaknya jelang acara perpisahan sekolah.

Hal ini dialami para orangtua siswa kelas 6 SDN 2 Brebes, Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa siswa diminta membayar iuran perpisahan sekolah Rp 435 ribu.

Rinciannya pun terungkap.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut membuat sebagian orangtua merasa keberatan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

"Mau lulus SD saja terlalu banyak seremonial yang tidak perlu. Kasihan orang tua yang tidak punya duit," ujarnya dikutip dari TribunJateng, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, besaran biaya itu disampaikan dalam rapat antara pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, siswa kelas 6 disebut diminta membayar uang kenang-kenangan sebesar Rp 350.000.

Selain itu, ada juga biaya lain berupa pembelian map ijazah Rp 60.000 dan batik perpisahan Rp 25.000.

"Tiap siswa diminta Rp 350.000 untuk kenang-kenangan, uang batik perpisahan Rp 25.000, dan map ijazah Rp 60.000," ungkap wali murid.

Wali Murid Tak Boleh Curhat di Media Sosial

Menurut dia, dana kenang-kenangan itu rencananya digunakan untuk membeli laptop bagi sekolah.

Ia pun mempertanyakan alasan pengadaan tersebut karena pemerintah dinilai sudah memberikan bantuan laptop sebelumnya.

Selain itu, ia mengaku heran karena dalam akhir rapat, wali murid disebut diminta tidak menyebarluaskan hasil pertemuan tersebut, termasuk ke media sosial.

"Yang aneh tidak boleh (dilarang) diekspos di sosmed dan lain-lain oleh oknum KS dan guru. Semua orang tua pun patuh karena takut anaknya yang jadi korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, enggan merinci nominal pungutan yang dipersoalkan wali murid. Ia hanya menjelaskan soal pengadaan map ijazah.

Ia justru meminta persoalan kegiatan perpisahan ditanyakan kepada panitia yang berasal dari unsur orangtua siswa.

"Mohon maaf, kami hanya bisa menjawab masalah map ijazah untuk keamanan ijazah dan memudahkan menyimpannya dan menjadi kebutuhan personal siswa dan yang wajib memenuhi kebutuhan personal adalah orangtua," ujarnya dilansir dari TribunBanyumas, Selasa (19/5/2026).

"Untuk masalah perpisahan, konfirmasi dengan orangtua siswa selaku panitia Pak, tanyakan ke yang melaporkan ke bapak yang menjadi bagian dari kumpulan orangtua, nuwun," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Aditya Perdana, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 terkait pedoman kegiatan perpisahan sekolah.

Menurut Aditya, seluruh sekolah wajib mengikuti aturan dalam surat tersebut, termasuk dalam penarikan iuran kepada siswa.

Ia menegaskan, pungutan untuk kenang-kenangan maupun kebutuhan lain harus lebih dulu dibahas bersama komite dan wali murid melalui rapat.

"Sudah dirapatkan dengan komite/wali murid belum? Ini harus melalui rapat kesepakatan antara komite dan wali murid," katanya.

"Kalau terkait iuran, prinsipnya, harus ada kesepakatan masing-masing pihak terkait dan kuncinya tidak memberatkan," pungkas Aditya.

Baca: Hina Penonton Miskin! Streamer Klarifikasi setelah Viral Desak Viewer Bayari Makanan

Baca: Bantahan Dandim Kediri seusai Video Dugaan Bagi-bagi Fee Proyek Kopdes ke Oknum TNI Viral

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siswa SD Disuruh Bayar Rp 435 Ribu untuk Acara Perpisahan, Wali Murid Dilarang Curhat ke Sosmed

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #iuran   #Wali Murid   #rapat   #Sekolah Dasar   #Brebes   #perpisahan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved