Viral
PILUNYA GURU DIBULLY BUPATI Sikka hingga Pingsan dan Masuk Rumah Sakit, Ketua DPRD Buka Suara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi, memberikan perhatian serius terhadap insiden yang melibatkan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dengan seorang guru bernama Avelinus Nong.
Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah Avelinus dilaporkan jatuh pingsan usai diduga mendapat perlakuan tidak pantas di hadapan umum.
Akibat kejadian itu, Avelinus mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere untuk mendapatkan penanganan medis.
Insiden tersebut terjadi dalam kegiatan rapat koordinasi kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa bermula saat Bupati Sikka diduga tersulut emosi setelah mendapati Avelinus merokok di dalam forum rapat.
Tindakan tersebut kemudian berujung pada peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Stefanus Sumandi mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan korban, saksi, serta klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, ia menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan penegakan disiplin.
Baca: VIRAL EMAK-EMAK NGAKU BLT KESRA DIPOTONG PEGAWAI DESA RP500 RIBU dari Jumlah Awal Rp900 Ribu
"Dengan peristiwa yang terjadi, bupati mengambil Sikap tanpa melalui SOP penertiban disiplin," ujar Stefanus saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Stefanus, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan dalam menegakkan aturan disiplin.
Ia menegaskan bahwa penindakan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi, bukan dengan cara mempermalukan seseorang di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan disiplin aparatur negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Terkait larangan merokok, Stefanus menyebut Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut melarang aktivitas merokok di fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan.
Meski demikian, ia mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung di lokasi kejadian, khususnya terkait sosialisasi aturan kawasan tanpa rokok.
"Tetapi, setiap pimpinan lembaga atau OPD harus memasang tanda larang merokok.
Baca: Viral Video MBG di SMPN 2 Sumenep Diantar Pakai Iring-iringan Mobil Super Mewah
Apakah di dinas PKO kabupaten Sikka sudah memasang tanda larang atau belum?," ungkap Stefanus.
Ia menambahkan bahwa sanksi maksimal bagi pelanggar perda tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Ketentuan itu, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk pejabat daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sebelum dijatuhi sanksi, seseorang yang diduga melanggar harus melalui beberapa proses, dimulai dari teguran lisan yang santun.
Ia menilai tindakan Bupati Juventus terhadap Avelinus sangat diskriminatif dan melampaui batas etika.
"Teguran yang dilakukan oleh Bupati Sikka dapat dikatakan sebagai teguran lisan tetapi bersifat diskriminatif karena hanya menegur salah satu dari sekian orang yang merokok di tempat itu," kata Stefanus.
Stefanus menyayangkan cara bupati menyampaikan teguran tersebut.
Baginya, ada perbedaan mendasar antara memberikan teguran disiplin dengan mempermalukan martabat seseorang di hadapan orang banyak.
"Teguran berbeda mempermalukan seseorang.
Tentu ada standar etika umum harus digunakan pada situasi ini," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Avelinus Nong Guru Diduga Dibully Bupati Hingga Pingsan, Berawal dari Rokok
# PILU # GURU # DIBULLY # BUPATI Sikka # Pingsan # Rumah Sakit # DPRD # Buka Suara #
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jateng
Nasional
KDM Buka Suara sesuai Viral Video Perlintasan KA di Bekasi Masih Dijaga Warga Maupun Ormas
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Kantor Sementara DPRD Sulsel Dikepung Ratusan Buruh FSPMI: Buruh Berhak atas Upah yang Layak!
Jumat, 1 Mei 2026
LIVE UPDATE
PNS Guru Curhat Terzalimi dan Dipecat, Kata Disdikbud Jombang: Murni Karena Pelanggaran Disiplin
Jumat, 1 Mei 2026
LIVE UPDATE
Nasib Masih Menggantung, Aliansi Desak DPRD Kaltim Prioritaskan Hak Angket: Rapat Digelar Tertutup
Jumat, 1 Mei 2026
LIVE UPDATE
Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Turun ke Jalan, Gelar Demo di 3 Titik Kota
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.