Kamis, 30 April 2026

Viral

Jejak Kejahatan Mbah Tarman Dibongkar Eks Keluarga Besan, Pernah Terseret Penipuan dan Mantan Napi

Jumat, 10 Oktober 2025 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernikahan Kakek Tarman (74) dengan Shiela Arika (24) menggegerkan jagat dunia maya.

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) malam.

Pernikahan itu membuat geger karena perbedaan usia keduanya yakni 50 tahun.

Tak hanya itu, mas kawin yang diberikan kakek Tarman bernilai fantastis yakni cek senilai Rp 3 miliar.

Namun saat mendaftarkan pernikahan, pasangan tersebut menuliskan mahar atau  mas kawin uang senilai Rp 1 miliar dan mobil Toyota Camry.

Kedok Tarman Terbongkar

Kini, kedok Kakek Tarman terbongkar. Ternyata, lansia berusia 74 tahun itu memiliki rekam jejak kriminal.

Dikutip dari TribunJateng, Tarman tercatat sebagai warga Duren, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah.

Ia membawa kabur sepeda motor milik pengantin wanita setelah pernikahannya dengan Shiela viral di media sosial.

Baca: SYOKNYA PENGHULU Tahu Mahar Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila, Cek Terlihat Asli

Selain itu, cek sebesar Rp 3 miliar ternyata palsu. Kemudian mobil Toyota Camry yang menjadi mas kawin berstatus kendaraan rental.

Hal ini diungkap dalam live streaming pemilik akun tiktok Kandang Pacitan yang merupakan kerabat dari pengantin wanita.

"Setelah viral pengantin kabur. Mobil ditinggal dan bawa kabur motor tuan rumah. Pengantin wanitanya sedih," ujarnya.

Fakta lain dalam live streaming tersebut, pemilik akun masden mengungkapkan bahwa Tarman juga melakukan penipuan serupa saat menikahi seorang wanita di Wonogiri.

"Iming-imingnya bakal dikasih harta dan warisan yang banyak," ujarnya.

Mantan besan keluarga Tarman, Dwi yang ikut live streaming tersebut juga mengungkap fakta baru bahwa Tarman juga pernah dipenjara selama dua tahun karena penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 Miliar.

"Dulu besan. Adiknya dapat kakak saya," ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan pekerjaan Tarman dahulu yakni sopir bus.

Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar

Kasus penipuan dengan modus jual beli samurai terjadi pada kurun waktu September 2016 sampai dengan Oktober 2021.

Semua bermula saat korban bernama Kamid menghubungi Mbah Tarman lewat telepon membahas perihal samurai.

Mbah Tarman kepada Kamid mengaku memiliki samurai yang apabila dijual, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20.030.000.000.000.

Mbah Tarman mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang samurai.

Korban diimingi-imingi akan diberi uang hasil penjualan sebanyak Rp3.000.000.000.000.

Sehingga atas tawaran tersebut, korban bersedia untuk membantu.

Secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, Kamid memberikan uang kepada Mbah Tarman dengan total Rp240.000.000.

Beberapa waktu kemudian, Mbah Tarman mengaku pedang Samurai tersebut sudah terjual melalui yayasan yang bernama PPMI Sumedang PL dan telah laku Rp 20.030.000.000.000.

Baca: Tipu Muslihat Kakek Tarman Mahar Cek Rp 3 M Palsu, Mobil Ternyata Rental & Bawa Kabur Motor Mertua

Untuk meyakinkan, Mbah Tarman mengajak korban ke Bank Mandiri Yogyakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai, pada tanggal 8 Oktober 2016.

Namun sesampainya di lokasi, korban tidak ditemukan dengan siapapun.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.

Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.

Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.

Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.

Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.

Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar, Eks Napi Kasus Penipuan Jual Beli Samurai Seharga Rp20 Triliun

# Pacitan # pernikahan # Tarman

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Tarman   #pernikahan   #Pacitan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved