Selasa, 9 September 2025

Viral News

Kelakuan Bejat Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Toilet, Korban Diiming-imingi Top Up Rp 100 Ribu

Selasa, 17 Juni 2025 11:18 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai minimarket berinisial A (23) tega melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di kamar mandi toko tempatnya bekerja.

Kelakuan bejat A terbongkar berkat sang bocah bergerak cepat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tua.

Kejadian itu berawal ketika korban bersama temannya datang ke minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban berniat melakukan top up game online sebesar Rp 30.000.

Namun, pelaku yang bekerja sebagai kasir di salah satu minimarket di kawasan tersebut, menawarkan top up Rp 100.000 secara gratis dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi bersama pelaku.

"Saat itu pelaku menjanjikan top up pulsa Rp100.000 gratis jika korban mau ikut ke kamar mandi di minimarket tersebut," ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, Senin (16/6/2025).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, mereka kembali ke kasir dan pelaku memenuhi janjinya, yakni top up pulsa Rp 100.000 kepada korban.

Lalu korban bermain bersama teman-temannya seperti biasa.

Namun, trauma dan ketakutan mulai dirasakan korban setelah kejadian tersebut.

Korban akhirnya menyudahi waktu bermain teman-temannya dan memilih pulang.

Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Baca: Wakil Ketua DPR RI Walk Out saat Pelantikan Rektor UPI Gegara Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Usai mendapat laporan, polisi bergerak mendatangi minimarket itu dan menangkap pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, struk top up pulsa Rp100.000, botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta ponsel yang digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polsek Jatiuwung. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Rabiin.

Baca: Kronologi Penemuan Mayat di Indekos Colomadu Hampir Membusuk, Korban Terakhir Terlihat Membeli Galon

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelakuan Bejat Pegawai Minimarket di Tangerang Terbongkar, Korban Cepat Lapor Ortu

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved