Viral
Terungkap Kabar Terbaru Kembaran Mirna seusai Jessica Wongso Bebas, Netizen Turut Berikan Sorotan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak kabar terkini Sandy Salihin kembaran Mirna Salihin setelah terpidana kasus kopi sianida Jessica Woongso dinyatakan bebas bersyarat.
Diketahui pada Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah mendekam di sana selama 8 tahun.
Di media sosial Instagramnya, Sandy Salihin tampak tidak terlalu aktif membagikan aktivitasnya.
Sandy Salihin terakhir memposting video saat dirinya sedang memasak, pada Juni 2024.
Namun pada kolom komentar video yang diunggah Sandy Salihin terlihat dipenuhi oleh sejumlah netizen.
Baca: Tetangga Bersyukur Jessica Bebas, Yakini Bukan Pembunuh Wayan Mirna: Kenal dari Kecil, Anaknya Baik
Para netizen mengaku ikut berempati kepada keluarga Sandy Salihin, karena terpidana pembunuhan kembarannya telah bebas.
Ada juga netizen yang berharap Sandy Salihin untuk segera bersuara terkait kebebasan Jessica Wongso.
Akan tetapi, Sandy Salihin belum terlihat memberikan tanggapan apa-apa.
Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut. "Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Baca: Tak Puas! Pengacara Jessica Wongso Bandingkan Kasus Sambo dan Vina Ada Autopsi: Kenapa Mirna Tidak?
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upata PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Kabar Terkini Sandy Kembaran Mirna Setelah Jessica Wongso Bebas, Banyak Netizen Berempati
# viral # kasus kopi sianida # kopi sianida # Jessica Wongso # Mirna Salihin
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Kabar Selebriti
Ammar Zoni Marah! Protes Dipindah ke Nusakambangan, Ngaku Belum Terbukti Bersalah di Pengadilan!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Sindir Rocky Gerung yang Kerap Kritik Menkeu Purbaya: Ini Orang Hasil Nyatanya Apa?
1 hari lalu
Terkini Nasional
[full] Pertanyaan Berat Ini! Reaksi Puan Maharani Ditanya oleh Anak SMA terkait Perbedaan Pendapat
1 hari lalu
Terkini Nasional
Pernyataan Anak Menkeu Purbaya, Yudo Sadewo: Orang Indonesia Itu Mabuk Agama Sekaligus Tak Beragama
1 hari lalu
Terkini Nasional
"Itu Permainan Lippo Grup" Kata Jusuf Kalla Geram setelah Jadi Korban Mafia Tanah: Peringatan Serius
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.