Sabtu, 22 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Update Kasus Video Viral Pria Nikahi Domba di Gresik: 4 Terdakwa Divonis 7 hingga 8 Bulan Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 14:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan negeri Gresik, Jawa Timur telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa kasus konten pria nikahi domba pada Selasa (21/2).

Adapun terdakwa yang dijatuhi vonis yakni Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah.

Mereka dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 hingga 9 bulan dari yang sebelumnya 1 tahun penjara.

Baca: Manusia Nikahi Domba di Gresik Berujung Penetapan 4 Tersangka, Pengantin Pria hingga Anggota DPRD

Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring.

Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik.

Baca: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Dijerat Penistaan Agama

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa barang bukti ponsel terkait dengan pidana dimusnahkan.

Sementara bukti lain berupa flashdisk isi undangan dan video pernikahan tetap terlampir. (Tribun-Video.com/Kompas.com )

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Nikahi Domba di Gresik Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # Pria Nikahi Domba # Gresik # viral di media sosial # domba

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved