TRIBUNNEWS UPDATE
Update Kasus Video Viral Pria Nikahi Domba di Gresik: 4 Terdakwa Divonis 7 hingga 8 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan negeri Gresik, Jawa Timur telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa kasus konten pria nikahi domba pada Selasa (21/2).
Adapun terdakwa yang dijatuhi vonis yakni Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah.
Mereka dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 hingga 9 bulan dari yang sebelumnya 1 tahun penjara.
Baca: Manusia Nikahi Domba di Gresik Berujung Penetapan 4 Tersangka, Pengantin Pria hingga Anggota DPRD
Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring.
Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik.
Baca: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Dijerat Penistaan Agama
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa barang bukti ponsel terkait dengan pidana dimusnahkan.
Sementara bukti lain berupa flashdisk isi undangan dan video pernikahan tetap terlampir. (Tribun-Video.com/Kompas.com )
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Nikahi Domba di Gresik Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara
# TRIBUNNEWS UPDATE # Pria Nikahi Domba # Gresik # viral di media sosial # domba
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Menko Airlangga Klaim Pemerintah Belum Bahas Rencana Redenominasi Rupiah: Nanti Kita Lihat
Minggu, 9 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Sangat Bersyukur Tak Langsung Ditahan Pasca-Jadi Tersangka: Saya Minta Aparat Adil
Minggu, 9 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Histeris Ibu Sambut Kedatangan Jenazah Reno Korban Demo Jakarta, Dimakamkan Pagi Ini
Minggu, 9 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Media Asing Sorot Tajam Rencana Indonesia Redenominasi Rupiah ke Renstra Ditargetkan Rampung 2027
Minggu, 9 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Hansip Tewas Ditembak Maling Motor di Cakung Jakarta Timur, Sempat Duel dengan Pelaku
Minggu, 9 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.