Viral Video
Warga Nyaris Tersambar Kereta yang Lewat Lantaran Nekat Terobos Palang Pintu KA
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi tiga pengendara motor nekat terobos palang pintu KA viral di linimasa.
Akibat peristiwa itu, ketiga pengendara nyaris tersambar kereta api yang sedang melintas di perlintasan wilayah Cimahi.
Aksi tiga pengendara motor yang nyaris tersambar kereta api di palang pintu perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022) membuat warga heboh.
Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, tiga pengendara menyeberangi perlintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi.
Berbarengan, saat itu dua kereta api tengah melintas di perlintasan tersebut.
Baca: Detik-detik Pemotor Nekat Terobos Palang Pintu Kereta di Cimindi Hingga Nyaris Tertabrak Kerta Api
Saat pengendara motor melintas, Kereta Api Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.
Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.
Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur.
Komunitas ini bergerak mengkampanyekan bahaya di perlintasan rel kereta api.
"Tentunya (aksi) itu sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah II Bandung, Abdullah Putra Ganda saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Abdullah mengungkapkan, tiga penerobos palang pintu itu bisa dikenai hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 296.
Baca: Viral Video Detik-detik Aksi Nekat 3 Pemotor Terobos Palang Pintu Kereta Api di Cimindi
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat para pelanggar. Kerugian lainnya kalau sampai terjadi tabrakan, lalin jadi terganggu. Perjalanan kereta juga terganggu, karena harus memastikan lokomotif tidak ada kerusakan. Jadi banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta," sebut Abdullah Putra Ganda.
Menurut dia, aksi seperti ini sering terjadi di perlintasan kereta api, khususnya di wilayah Bandung.
Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum mesti memberikan sanksi tegas berupa penilangan, baik secara offline maupun melalui tilang elektronik.
"Selain itu, juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di perlintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," pungkas Abdullah Putra Ganda. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Geger Aksi Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu KA, Warga Nyaris Tersambar Kereta yang Lewat
#Viral Video #Terobos Palang Kereta #Kota Cimahi
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Video Saiful Mujani Serukan Jatuhkan Pemerintahan Presiden Prabowo, Sebut Jalan Satu-satunya
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Berduka 3 Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, 1 Personel Asal Cimahi
7 hari lalu
Viral
BGN Tegur Keras Hendrik Bikin Geger soal Insentif MBG, Heran Joget Overacting Tanpa APD
Rabu, 25 Maret 2026
Viral News
SAMPAI GEMETAR, Pemudi Dicatcalling dan Dibuntuti OTK di Cimahi, Polisi Turun Tangan
Selasa, 24 Maret 2026
Viral
Hendrik Irawan Laporkan Dua Akun ke Polisi, Buntut Video Viral Insentif MBG Batujajar
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.