Viral di Medsos
Video Viral Adu Argumen antara Polisi dan Pengendara soal Tilang dan Razia
TRIBUN-VIDEO.COM - Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.
Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, (yang kini sudah tidak bisa diakses) awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempat menginap kemudian didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.
Pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia, kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa memperlihatkan surat tugas.
Singkat cerita polisi tersebut kemudian pergi tanpa menunjukkan surat perintah.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pelaksanaan operasi dan atau razia di jalan maka petugas dipastikan dilengkapi dengan Surat Perintah Petugas.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika melihat ada yang janggal maka masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca: Polisi Tilang Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan Jalan
"Apabila masyarakat melihat adanya hal yang mencurigakan lapor ke Kantor Polisi terdekat (Propam)," kata Budiyanto kepada Kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Budiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip setiap razia ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu surat perintah, kedua razia dan digelar di lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan.
Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan atau razia di jalan berpedoman pada beberapa aturan yang ada, yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Kemudian Peraturan Pemerintah 42 tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Baca: Viral Mobil Ormas Pakai Sirene di Tengah Kemacetan lalu Ditilang Polisi, Ternyata Bawa Orang Sakit
Dengan dasar tersebut, kata Budiyanto petugas pemeriksa berhak:
Menghentikan kendaraan
Meminta keterangan kpd pelanggar
Melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab
Sebaliknya pelanggar yang diperiksa, wajib menunjukan:
Surat izin mengemudi (SIM) STNK
Surat tanda uji kir
Surat keterangan yang sah
"Apabila petugas dalam melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang ada, maka ada ruang hukum namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?"
#VideoViral #AduArgumenPolisidanPengendara #AduArgumendenganOknumPolisi
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Suasana Akad Nikah Kakak Pemotor yang Tewas Dikejar Polisi Pacitan, Ijab di Samping Jenazah Adik
Kamis, 26 Maret 2026
Viral
Keluarga Ayu Ting Ting Viral Dapat Tempat Khusus saat Salat Id, Netizen: Sudah Booking?
Senin, 23 Maret 2026
LIVE UPDATE
Detik-detik Razia Balap Liar saat Ramadhan di Tuban, Ratusan Motor Langsung Diamankan Polisi
Senin, 2 Maret 2026
LIVE UPDATE
Aparat Gabungan Sidak ke THM di Citra Niaga Samarinda, Razia Sempat Memanas saat Penindakan
Senin, 2 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.