Senin, 13 April 2026

Viral di Medsos

Video Viral Adu Argumen antara Polisi dan Pengendara soal Tilang dan Razia

Senin, 27 Juni 2022 20:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.

Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, (yang kini sudah tidak bisa diakses) awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempat menginap kemudian didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.

Pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia, kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa memperlihatkan surat tugas.

Singkat cerita polisi tersebut kemudian pergi tanpa menunjukkan surat perintah.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pelaksanaan operasi dan atau razia di jalan maka petugas dipastikan dilengkapi dengan Surat Perintah Petugas.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika melihat ada yang janggal maka masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca: Polisi Tilang Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan Jalan

"Apabila masyarakat melihat adanya hal yang mencurigakan lapor ke Kantor Polisi terdekat (Propam)," kata Budiyanto kepada Kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Budiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip setiap razia ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu surat perintah, kedua razia dan digelar di lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan.

Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan atau razia di jalan berpedoman pada beberapa aturan yang ada, yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Kemudian Peraturan Pemerintah 42 tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca: Viral Mobil Ormas Pakai Sirene di Tengah Kemacetan lalu Ditilang Polisi, Ternyata Bawa Orang Sakit

Dengan dasar tersebut, kata Budiyanto petugas pemeriksa berhak:

Menghentikan kendaraan

Meminta keterangan kpd pelanggar

Melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab
Sebaliknya pelanggar yang diperiksa, wajib menunjukan:

Surat izin mengemudi (SIM) STNK
Surat tanda uji kir

Surat keterangan yang sah

"Apabila petugas dalam melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang ada, maka ada ruang hukum namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?"

#VideoViral #AduArgumenPolisidanPengendara #AduArgumendenganOknumPolisi

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved