Terkini Nasional
Polisi Amankan Pelajar di Kota Depok yang Kedapatan Menyimpan 38 Kilogram Ganja
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS – 38 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Depok dari penangkapan FF (19).
Penangkapan FF, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial MF (16) yang masih berstatus pelajar disebuah sekolah di Kota Depok.
Kapolresta Deppok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku FF mengakui awalnya memiliki 50 kilogram narkotika jenis ganja.
“Awalnya 50 kilogram ya, tapi karena 10 kg lebih sudah terjual dan sisanya sebanyak 38 kilogram berhasil kami amankan,” ujar Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/10/2019).
Dalam sekali antar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu.
"Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah Rp500 ribu. Sehari itu bisa sekali sampai dua kali antar sampai habis stoknya," tutur Azis.
Akibat perbuatannya, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Amankan Pelajar di Kota Depok yang Kedapatan Menyimpan 38 Kilogram Ganja
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kejari Muaraenim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 15 Miliar
Baca: Operasi Nila Jaya, Polisi Amankan 410 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Suami Dhawiyah Terjerat Kasus Narkoba & Dipenjara Lagi, Begini Keadaan Keluarga Elvy Sukaesih
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
17 jam lalu
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Lonjakan Penggunaan Ganja Medis di Jerman Usai Legalisasi 2024 Picu Celah Hukum, Akses Diperketat
Selasa, 14 April 2026
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.