Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Polisi Amankan Pelajar di Kota Depok yang Kedapatan Menyimpan 38 Kilogram Ganja

Senin, 14 Oktober 2019 21:09 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS – 38 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Depok dari penangkapan FF (19).

Penangkapan FF, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial MF (16) yang masih berstatus pelajar disebuah sekolah di Kota Depok.

Kapolresta Deppok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku FF mengakui awalnya memiliki 50 kilogram narkotika jenis ganja.

“Awalnya 50 kilogram ya, tapi karena 10 kg lebih sudah terjual dan sisanya sebanyak 38 kilogram berhasil kami amankan,” ujar Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/10/2019).

Dalam sekali antar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu.

"Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah Rp500 ribu. Sehari itu bisa sekali sampai dua kali antar sampai habis stoknya," tutur Azis.

Akibat perbuatannya, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Amankan Pelajar di Kota Depok yang Kedapatan Menyimpan 38 Kilogram Ganja

ARTIKEL POPULER:

Baca: Kejari Muaraenim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 15 Miliar

Baca: Operasi Nila Jaya, Polisi Amankan 410 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Baca: Suami Dhawiyah Terjerat Kasus Narkoba & Dipenjara Lagi, Begini Keadaan Keluarga Elvy Sukaesih

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Kota Depok   #ganja   #narkotika

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved