Minggu, 11 Mei 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Jokowi Tak Menjawab Pertanyaan Wartawan tentang Penangkapan Musisi Ananda Badudu

Selasa, 1 Oktober 2019 07:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa yang kembali dilakukan pada hari ini adalah sebuah gerakan yang konstitusional. Sebab, konstitusi sudah mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Enggak apa-apa (demo), konstitusi kita kan memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).

Jokowi mengimbau mahasiswa yang berunjuk rasa di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib.

Ia mengingatkan jangan sampai ada yang bertindak anarkistis. "Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," ujar Jokowi.

Jokowi memastikan pemerintah sangat mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa, di antaranya menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Jokowi hingga kini mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," kata dia.

Lalu, jika Jokowi menganggap demo mahasiswa sebagai gerakan konstitusional, kenapa musisi Ananda Badudu yang penghimpun dana bagi aksi unjuk rasa sempat ditangkap polisi?

Jokowi tak memberikan komentar saat wartawan mengajukan pertanyaan itu. Ia hanya menganggukkan kepalanya sambil tersenyum.

Setelah itu, ia langsung berbalik badan meninggalkan barisan awak media.

Bukan sekali ini saja Jokowi ditanya soal penangkapan Ananda Badudu.

Pada Jumat (27/9/2019) pekan lalu wartawan juga sempat bertanya soal penangkapan Ananda Badudu dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

Pertanyaan itu diajukan awak media setelah Jokowi menyampaikan belasungkawa terhadap dua mahasiswa di Kendari yang meninggal dunia usai mengikuti aksi unjuk rasa.

Saat itu Jokowi juga langsung berbalik badan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang berdiri di belakangnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Polisi menangkap Ananda Badudu, Jumat (27/9/2019), karena mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR untuk menolak UU KPK dan RKUHP.

Dana itu dikumpulkan Ananda lewat situs penghalangan dana Kitabisa.com.

Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp100 juta, melampaui target mereka.

Tak lama setelah ditangkap, Ananda langsung dilepas oleh kepolisian dan tak ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Sebut Demonstrasi Konstitusional, tetapi Tak Jawab soal Penangkapan Ananda Badudu

ARTIKEL POPULER:

Baca: Stasiun Palmerah Mulai Ramai oleh Gabungan Massa Aksi Demo

Baca: Profil King Hong Lee - Aktor Pemain Film Maze Runner

Baca: 7 Tempat Wisata di Indonesia yang Punya Nuansa Jepang, Coba Kunjungi Taman Jinja

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved