Terkini Nasional
Dua Dari Tiga Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Ditembak Polisi Seusai Melawan saat Diamankan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, TAMBUN SELATAN - Polsek Tambun Polres Metro Bekasi terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini dilakukan lantaran, pelaku berusaha melawan ketika hendak diamankan.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, tiga tersangka pencuri sepeda motor diantaranya, SF (30) dan DI (32) ditembak pada bagian kaki sebelah kanan serta satu tersangka lain yakni KS (29).
"Tersangka berusaha melawan ketika kita amankan dengan berusahan menyerang anggota menggunakan senjata tejam," kata Siswo, Selasa (24/9/2019).
Tersangka diamankan disebuah tempat persembunyian di dalam bedeng sekitar kawasan Tambun Selatan. Adapun aksinya yang terkahir dilakukan di rumah kontrakan milik korban bernama Khamdi, di Desa Mekarsari, Kamis (19/9/2019).
"Pelaku kita amankan tiga jam setelah berkasi dari TKP yang terakhir, di situ kita temukan barang bukti sepeda motor N-Max nomor polisi B-4327-FUU," jelas Siswo.
Siswo menambahkan, pelaku merupakan kelompok pencuri spesilis pagi hari dari pukul 03.00-05.00 WIB. Mereka mencuri dengan cara menyelinap masuk melalui jendela atau pintu saat pemilik rumah sedang tertidur.
"Mereka membawa peralatan mencongkel seperti obeng dan pisau, untuk membuka kunci kendaraan mereka bawa kunci letter T," jelas dia.
Saat beraksi, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing diantaranya, SF mencongkel jendela dan memetik sepeda motor, KS berperan sebagai joki kendaraan yang mereka gunakan menuju rumah sasaran dan DI berperan sebagai mengawasi situasi ketika rekannya beraksi.
"Tersangka KS ini adalah otaknya, dia residivis kasus yang sama," tegas Siswo.
Untuk kronologis penangkapan bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Anggota unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi dari Babinkamtibmas melakukan observasi kewilayahan dan menemukan ciri-ciri sepeda motor yang sama di sebuah bedeng tempat persembunyian tersangka.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang buktinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Tiga Tersangka Pencurian Disertai Pemerkosaan, Diamankan Pihak Polres Metro Jakarta Pusat
Baca: 4 Perempuan Dicabuli Komplotan Pencuri, Awalnya Kenal di Sosmed lalu Dibawa ke Hotel
Baca: Terekam Aksi Pencuri Kebingungan Cari Jalan Keluar Rumah
TONTON JUGA:
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Pedagang Kaki Lima di Bekasi Luka Berat usai Ditabrak Mobil SPPG, Sempat Koma sebelum Meninggal
1 hari lalu
Berita Terkini
Mobil SPPG Hantam Deretan Lapak UMKM di Bekasi Timur, Dua Pedagang Dilaporkan Luka Serius
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.