Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Wiki

Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR batalkan pengesahan RKUHP

Selasa, 24 September 2019 07:55 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu kata Budiman sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR hari ini sudah disepakati bahwa dalam paripurna besok TIDAK ADA pengesahan #RUUKUHP,” tulis Budiman di akun twitternya @budimandjatmiko Senin (23/9/2019).

Meski demikian, mantan aktivis 1998 itu meminta masyarakat tetap mengawasi proses RKUHP yang masih digodok DPR RI.

Pernyataan Budiman itu menanggapi komentar netizen yang tidak yakin RKUHP batal disahkan karena DPR RI masih bisa mengeliminasi keputusan Bamus.

“Karena itu tetap AWASI,” kata Budiman.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.

Dikutip dari Kompas.com ia sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi. Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

RKUHP Ditolak 600 ribu Netizen

Wacana pengesahan RKUHP memang menuai kecaman publik. Kecaman itu hingga dibuat menjadi petisi yang sudah ditanda tangani lebih dari 600 ribu netizen.

Pada petisi yang dibuat oleh aktivis perempuan Tunggal Pawestri, publik diminta berhati-hati dengan pasal kacau yang terdapat di dalam RKUHP.

“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP,” tulis Tunggal dikuti Change.org

Beberapa pasal yang terdapat di RKUHP dianggap dapat mengkriminalisasi masyarakat. Di antaranya dapat mengkebiri korban perkosaan, perempuan, pengamen, tukang parkir hingga jurnalis.

Berikut Wartakotalive.com rangkum pasal yang dianggap berbahaya dalam RKUHP.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta). (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Budiman Sudjatmiko Sebut RKUHP Batal Disahkan, Minta Rakyat Terus Awasi

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ogah Tidur di Posko Pengungsian, Roni Pilih Tidur di Sisa Rumah yang Terbakar

Baca: Area 51, Area Rahasia Milik Amerika Serikat

Baca: Pam Swakarsa, Kelompok Sipil Bersenjata yang Dibentuk untuk Membendung Aksi Mahasiswa pada 1998

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved