Kamis, 15 Mei 2025

tribunnews update

Jokowi Sebut Ada 14 Pasal yang Perlu Dikaji, Tunda Pengesahan RKUHP

Sabtu, 21 September 2019 00:00 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Undang-undang KUHP yang disusun DPR dan pemerintah, Jumat (20/9/2019).

Pasalnya, ada sekitar 14 pasal yang bermasalah yang banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Jokowi memerintahkan kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mengkaji ulang RUU KUHP sebelum disahkan nantinya.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengungkapkan ada sekitar 14 pasal yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai menuai polemik.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) sore.

Melihat polemik yang muncul, Jokowi menunda pengesahan RKUHP dan tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

Presiden RI ke-7 tersebut meminta Menkumham menampung semua masukan dari berbagai kalangan masyarakat yang nantinya akan menyempurnakan RUU KUHP.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan KUHP untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Pengesahan RUU KUHP tersebut ditentang oleh berbagai kalangan di masyarakat. Sejumlah pasal yang terdapat dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebeasan berekspresi.

(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP yang Harus Dikaji Ulang

Baca: Menkumham: RKUHP Warisan Besar untuk Indonesia dan bagi Generasi Mendatang

Baca: Menkumham Yasonna Sebut RKUHP Warisan Besar untuk Indonesia

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved