Seorang Terduga Mucikari Dibekuk Polisi, Jual Siswa SMA Makassar Rp 2,5 Juta
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mucikari, Tika (32) dibekuk pihak Reskrim Polrestabes Makassar, di wilayah Polsek Mamajang, Senin (16/9/2019) malam.
Mucikari Tika, dibekuk pihak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena diduga kuat "menjual" siswi SMA.
Kasatreskrim AKBP Indratmoko mengaku, pelaku terlibat eksploitasi secara seksual terhadap siswa SMA di Makassar, As (14).
"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban, dia (As) merupakan korban traficking," ujar Indratmoko, Selasa (17/9/2019) petang.
Pengungkapan kasus human traficking ini diungkap oleh anggota dari Polsek Ujung Pandang, bersama tim PPA Polrestabes.
Dua satuan penyidik ini lalu berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kota Makassar, untuk perlindungan korban untuk dikonseling.
Menurut pengakuan sementara mucikari Tika, korban rencana "dijual" dengan harga Rp 2,5 juta keoada seorang pelanggannya.
"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.
Selain mucikari Tika yang diamankan, tim juga mengamankan rekan As, Ns (16) yang diduga kuat dalam membantu mucikari.
"Jadi ada dua orang diamankan, mucikari dan rekannya si korban, dia (Ns) sekaligus pelaku juga," kata AKBP Indratmoko.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Polisi Bekuk Seorang Terduga Mucikari, Jual Siswa SMA Makassar Rp 2,5 Juta
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur
Live Update
Banting Setir dari Penjual Kuliner ke Mucikari, SH Dibekuk atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 19 Maret 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria di Pekanbaru Tewas Ditikam Pencuri, 2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Toilet
Rabu, 19 Maret 2025
Terkini Nasional
Sosok Mucikari Kapolres Ngada, Pasok Anak 6 Tahun untuk AKBP Fajar, Dibayar Rp 3 juta
Jumat, 14 Maret 2025
Nasional
SOSOK MUCIKARI Kapolres Ngada Terungkap, Pasok Anak 6 Tahun untuk AKBP Fajar, Dibayar Rp 3 juta
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.