Senin, 27 April 2026

WOW TODAY

WOW TODAY: Presiden Jokowi Tolak 4 Poin RUU KPK

Kamis, 19 September 2019 19:47 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hallo Tribunners,

Presiden Joko Widodo belum lama ini mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak.

Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.

Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR. Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

Namun, dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam Pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Namun, lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara, dua poin lainnya yang ditolak Jokowi memang diatur dalam draf revisi.

Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.

Terakhir, Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Poin ini juga memang diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.

Dengan mengaku menolak empat poin tersebut, Jokowi pun mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #WOW TODAY   #Presiden Jokowi   #RUU KPK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved