Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peranan Menpora Imam Nahrawi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kamis, 19 September 2019 12:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 26,5 Miliar.

Besaran dana tersebut disebutkan KPK sudah diterima oleh Imam Nahrawi dalam kurun wkatu 2014-2018.

Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dana hibah KONI:

1. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang sebesar Rp 11,5 Miliar kepada Imam Nahrawi.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

2. Dalam persidangan, Sekretaris Jenderal KONI juga mengakui bahwa dirinya memberikan uang untuk Mukatamar NU di Jombang Jawa Timur, dan pemberian uang pinjaman disaksikan langsung oleh Imam Nahrawi.

Ending juga mengaku bahwa dirinya pernah diajak Sekretaris Menpora untuk menghadiri Mukatamar NU dan meminta Rp 1,5 M untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

3. Dalam pengakuan Ending pula, Sekretaris Menpora, Alfitra Salam mengaku tak lagi sanggup menjadi Sekretaris Menpora, lantaran tak bisa memenuhi permintaan uang dari Imam Nahrawi.

Berdasakan cerita dari Ending, Alfitra pernah diminta Imam Nahrawi untuk menyiapkan uang Rp 5 Miliar, dan diancam diganti dari jabatannya jika tak berhasil memenuhi permintaan uang.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI"

ARTIKEL POLULER:

Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi: Jangan Justifikasi Saya Bersalah, Kita Buktikan di Pengadilan

Baca: Kemenpora Imam Nahrawi Beserta Asisten Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Ali Ngabalin: Secara Otomatis Mund

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved