Polres Banjarbaru Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan Zenith, Selasa, (17/9/2019).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Elche dan Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebesar 27,54 gram, ekstasi 1.789 butir dan 50 butir zenith. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.
Kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen, diaduk dan selanjutnya dibuang ke toilet.
Empat pelaku dari barang haram itu juga dihadirkan pada pemusnahan barang bukti itu. Mereka tampak tertunduk lesu saat barang haram yang nilainya mencapai ratusan juta itu dimusnahkan.
Barang haram yang dimusnahkan itu tersangkanya yakni Ahyani atas kepemilikan sabu yang telah diamankan pada Jumat, (6/9/2019) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Bauntung Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Saat diamankan, ditemukan 30 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,59 gram dan berat bersih seberat 28.55 gram.
Untuk kasus pindana Zenith atas nama Arpandi yang diamankan pada 27 Agustus pukul 15.30 wita di desa Bunipah Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar dengan barang58 (lima puluh delapan) butir Zenith.
Sementara untuk kasus tindak pidana ekstasi para pelaku masih buron. Ribuan Ekstasi itu ditemukan pada Jumat, (2/8/2019) sekitar pukul 20.00 WITA dekat ekskalator ruang tunggu penumpang Bandara Syamsudin Noor Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kasatres Narkoba AKP Elche mengatakan untuk pelaku kepemilikan ekstasi masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.
"Identitas pelaku sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Barang diduga akan diselundupkan ke Jakarta," katanya.
Ribuan Ekstasi itu berlogo love merah yang sudah menggumpal dengan berat kotor 915 gram dan berat bersih 865 gram dengan jumlah sekitar 1.802 butir.
Terkait dengan pemusnahan barang bukti itu dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan danri Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oieh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Sajadah, Residivis di Bangka Selatan Dibekuk
1 hari lalu
Tribun Video Update
Suasana Mencekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Napi Ngamuk & Ambil Kendali
2 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.