Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka-bukaan di Sidang Bakamla
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Erwin Syaaf Arief, terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodikoro 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (16/9/2019) siang.
"Jadi, kami akan membuka fakta-fakta di persidangan. Yang mana fakta di persidangan sudah diungkap saksi lain yang memberikan kesaksian di persidangan," kata Ardy Susanto, penasihat hukum Erwin, di persidangan.
Di persidangan, menurut dia, Erwin Arief hanya membantu mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakun Andriadi, pada proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla. Erwin memberikan bantuan karena faktor pertemanan dengan Fayakun.
Dia menegaskan, proyek tersebut sudah disiapkan oleh Fahmi Darmawansah, Direktur PT Merial Esa Indonesia, bersama dengan Fayakun.
"Peran terdakwa produsen yang mempersiapkan barang. Sudah dicreate bersama Fahmi Darmawansah dan Fayakun, kemudian mereka mencari terdakwa Erwin Arief," ungkapnya.
Di persidangan sebelumnya terungkap, Fayakhun disebut-sebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan alat satelit monitoring. Penerimaan itu dilakukan sebanyak 4 kali transfer.
Fayakhun disebut memberikan sebuah akun perusahaan kepada Erwin sebagai realisasi komitmen fee dari proyek tersebut di antaranya; Hangzhou Plastic co.ltd, Guangzhou Ruiqi Oxford, Cloth co, ltd, Omega Capital Aviation limited, JP Morgan International Bank limited, Brussels.
Politisi Partai Golkar itu sempat mengaku akunnya diretas. Namun, belakangan dia mencabut laporan di kepolisian mengenai akunnya yang diretas.
"Percakapan Erwin Arif dan Fayakun memang ada. Erwin tidak pernah mau menutupi. Itu karena fakta sudah ada bukti diambil penyidik mau bohong apa lagi," kata dia.
Erwin mengungkapkan kekeliruan mengenai penyampaian pesan percakapan dengan Fayakun.
"Itulah salah satu keteledoran Erwin. Dia teledor karena meneruskan ini. Jelas itu buka percakapan Erwin Arief, tetapi itu percakapan yang dibuat dalam perbuatan pidana. Ini yang disangkakan kepada Erwin," tambahnya.
Untuk diketahui, Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.
Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.(*)
Reporter: Glery Lazuardi
Videografer: Glery Lazuardi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Penyelundupan 19 Ton Beras dan Gula Subsidi dari Malaysia di Perairan Sebatik Digagalkan Bakamla RI
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Menegangkan Bakamla & TNI Usir Kapal China di Laut Natuna yang Ganggu Survei Pertamina
Rabu, 23 Oktober 2024
Live Update
3 Nelayan di Batu Berhenti Tenggelam Akibat Hantaman Ombak, kini Berhasil Dievakuasi Bakamla RI
Jumat, 4 Oktober 2024
Tribunnews Update
Gedung Bakamla RI Terbakar: Kaca-kaca Pecah, Teralis Jendela Meleleh hingga Kusen Ambruk Jadi Arang
Minggu, 29 September 2024
Viral News
Kebakaran Gedung Bakamla Diduga Akibat Renovasi di Lantai 6, Teralis Meleleh hingga Kaca-kaca Pecah
Minggu, 29 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.