Tribunnews Wiki
Profil Bibit Samad Rianto - Pensiunan Polri, Politisi dan Akademisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Bibit Samad Rianto merupakan purnawirawan Irjen Polisi yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2007-2011.
Bibit Samad Rianto juga pernah ditahan di Brimob Polri atas tuduhan menyalahgunakan wewenang dan kasus penyuapan saat masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Bibit Samad Rianto lahir di Kediri pada 3 November 1945 dan berasal dari keluarga yang sederhana, bahkan Bibit Samad Rianto harus bekerja sebagai kuli tenun untuk membiayai sekolahnya di SMA.
Setelah lulus SMA, Bibit Samad Rianto memilih untuk bergabung dengan Akademi Kepolisian dan lulus pada 1970.
Lulus dari Akpol, Bibit Samad Rianto kemudian mengabdikan dirinya selama 30 tahun di kepolisian.
Berbagai posisi teritorial pernah diembannya, di antaranya Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat, Wakapolda Jawa Timur, dan Kapolda Kalimantan Timur.
Bibit Samad Rianto menikahi seorang perawat asal Jawa Tengah bernama Sugiharti, keduanya dikaruniai empat orang anak.
Karier
Bibit Samad Rianto bertugas di kepolisian selama 30 tahun dan pension pada 15 Juli 2000 dengan pangkat terakhirnya sebagai Inspektur Jenderal.
Selama menjadi polisi, Bibit Samad Rianto pernah menjabat di beberapa posisi penting.
Di antaranya Kepala Polres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat, Wakil Kepala Polda Jawa Timur dan Kepala Polda Kalimantan Timur.
Ketika menjadi Kepala Polda Kaltim, Bibit tegas mengungkap illegal logging dan telah menangani 234 kasus ilegal logging.
Ketika menjabat sebagai Kapolda Kaltim juga Bibit Samad mengaku pernah pernah ditawari suap hingga miliaran rupiah, tapi dengan tegas ditolaknya.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diketahui pernah berencana untuk menunjuk Bibit Samad Rianto menjadi Kapolri.
Bibit Samad Rianto bahkan sudah dipanggil oleh Gus Dur untuk memaparkan programnya sebagai Kapolri, namun Bibit Samad Rianto gagal menjadi Kapolri.
Saat itu, Bibit Samad Rianto menyatakan kritikannya terhadap kinerja di kepolisian.
Pensiun dari kepolisian, Bibit Samad Rianto lebih memfokuskan dirinya sebagai pengajar di kampus Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Indonesia.
Bibit Samad Rianto juga pernah menjabat sebagai rektor Universitas Bhayangkara.
Pada 2007, Bibit mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2007-2011 dengan mengusung empat rambu pemberantasan korupsi, yaitu pemberantasan korupsi dalam bingkai hukum; tidak hanya represif, tapi juga membongkar akar masalah korupsi; urusan pemberantasan korupsi menjadi urusan semua kalangan; dan pengembalian kerugian negara.
Komisi III DPR akhirnya memercayakan satu dari lima posisi pimpinan KPK kepada Bibit.
Di KPK, Bibit menjabat sebagai wakil ketua yang membawahi bidang penindakan serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
Kasus Bibit Samad Rianto
Pada 2009, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diduga terlibat dalam kasus hukum penyalahgunaan kewenangan yang berbumbu pemerasan terhadap dua orang, yakni Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Joko S. Tjandra.
Berikut kronologi kasusnya:
Pada 24 Juni 2009 KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijodjo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan.
Pada 6 Juli 2009 Antasari Azhar secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.
Pada 15 Juli 2009: Anggodo Widjojo adik kandung Anggoro dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
Pada 7 Agustus 2009: Polisi mengaku memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif.
Bukti itu, Chandra mencekal Anggoro, Bibit mencekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.
Pada 15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Pada 17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.
Pada 21 September 2009: Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Bibit dan Chandra.
Presiden SBY juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.
Pada 6 Oktober 2009: Presiden SBY melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan, yaitu: mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.
Tiga nama ini diperoleh SBY dari rekomendasi Tim Lima.
Pada 13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.
Pada 21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.
Pada 23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa.
Isinya percakapan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK.
Pada 29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK ada putusan akhir MK.
Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.
Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
Mendirikan Ormas Antikorupsi
Meski sudah tidak aktif lagi sebagai salah satu pimpinan KPK, Bibit Samat Riyanto nyatanya masih aktif untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.
Bibit Samad Riyanto mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang fokus pada memerangi korupsi.
Ormas tersebut bernama Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi.
Ormas yang didirikan oleh Bibit tersebut sudah memiliki jaringan hingga ke daerah dan tercatat sudah ada 81 daerah di Indonesia yang tergabung dengan ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi.
Bibit berpandangan, dalam pemberantasan korupsi hendaknya difokuskan melalui pencegahan dan penangkalan. Sebab, prilaku koruptif layaknya gunung es.
Penghargaan
Satya Lencana Kesetiaan
Satya Lencana Dwidya Sista
Bintang Bhayangkara Nararya
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Bhayangkara Pratama
(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Bibit Samad Rianto
ARTIKEL POPULER:
Baca: Doctor Sleep, Film yang Diangkat dari Novel Stephen King ke-63
Baca: Profil Prilly Latuconsina - Aktris dan Penyanyi
Baca: Viral Video dan Foto Diduga Anaconda terbakar, Ada Juga Dua Ular Besar Lainnya
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jateng
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.