Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

VIRAL Petugas KUA Minta Dibayar Rp250.00 untuk Urus Duplikat Buku Nikah

Jumat, 6 September 2019 09:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial Twitter mengenai kisah pasangan suami istri yang harus membayar Rp250.000 ke KUA untuk mengurus duplikat buku nikah karena rumah keduanya terbakar pada Rabu (28/8/2019).

Padahal Ahimsa mengaku bahwa semua pengurusan dokumen penting di KUA tertulis tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dikutip dari Kompas.com, kronologi kejadian berita viral tersebut Ahimsa Denhas Afrizal jabarkan saat dihubungi pada Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya diketahui, seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita membagikan kisah dan pengalamannya terkait pembuatan buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp250.000.

Kisah tersebut pun menjadi viral lantaran unggahan Apriska telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali pada Kamis (5/9/2019).

Kronologi kejadian tersebut berawal dari Apriska dan Ahimsa yang mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur untuk mengurus duplikat buku nikah dengan bekal surat keterangan dari kepolisian.

Diketahui buku nikah dan seluruh dokumen sepasang suami istri tersebut hangus dan rusak lantaran rumahnya yang terbakar pada Rabu (28/8/2019).

Ketika ditanya syarat untuk mengurus duplikat buku nikah tersebut, sang petugas KUA menyebut Ahimsa harus mengeluarkan biaya Rp250.000.

Namun, Ahimsa mengaku ia melihat Rp0 untuk semua pengurusan dokumen di KUA. Pembayaran Rp600.000 hanya dilakukan jika menikah di luar jam kerja KUA.

Ahimsa pun mempertanyakan penarikan biaya tersebut. Namun petugas KUA menyebut biaya Rp250.000 merupakan biaya administrasi.

Lantaran terus bertanya mengenai pengurusan yang harusnya gratis, Ahimsa pun diminta untuk pindah ke meja lain.

Di meja lainnya, Ahimsa langsung disodori formulir dan dijelaskan bahwa pembuatan duplikat buku nikah dikenakan Rp250.000 dan akan jadi sekitar 14 hari kerja.

Bahkan jika ingin cepat, maka Ahimsa dan istrinya bisa meminta surat keterangan surat saja dengan Rp100.000 atau seikhlasnya.

Namun, Ahimsa dan istrinya memilih untuk meninggalkan Kantor KUA tanpa mengisi buku tamu dan data apa pun.

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Belum Ada Buku Nikah, Ini Tujuan Pasutri Jalani Sidang Itsbat di Pengadilan Agama Jaksel

Baca: Kemenag akan Keluarkan Kartu Nikah sebagai Pendamping Buku Nikah, Begini Bentuknya

Baca: Kantor Urusan Agama Kras Kebobolan Maling, Puluhan Buku Nikah yang Masih Kosong Raib Dicuri

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved