Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara terkait status Veronica Koman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.
Wiranto mengatakan hal itu bukan masalah jika Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.
"Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas," kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
"Kalau (Veronika) salah akan dihukum, kalau tidak (red, bersalah) akan dibebaskan,†tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).
"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.
Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.
"Saat ini ada lima postingan yang memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*)
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Videografer: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Wawali Armuji dan Warga Sidak Kantor Pemilik WO Abal-abal yang Tipu Pelanggan hingga Ratusan Juta
Kamis, 2 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Jasad Ibu-Anak Ditemukan di Sungai Tunjung, Korban Warga Sipil Dogiyai Tambah 8
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Tewas Dibacok OTK, 3 Warga Sipil Terbunuh secara Mengenaskan
Rabu, 1 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Polisi di Dogiyai Papua Ditikam OTK, Bos Sindikat Kriminal Eropa Diringkus
Rabu, 1 April 2026
Live Tribunnews Update
Identitas 11 Korban Tewas akibat Kebakaran Hebat Melanda Deretan Ruko di Jayawijaya Papua Pegunungan
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.