Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Komentar Wiranto Soal Veronica Koman, Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua

Rabu, 4 September 2019 21:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara terkait status Veronica Koman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.

Wiranto mengatakan hal itu bukan masalah jika Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.

"Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas," kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

"Kalau (Veronika) salah akan dihukum, kalau tidak (red, bersalah) akan dibebaskan," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terkait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.

Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.

"Saat ini ada lima postingan yang memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.

Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua

ARTIKEL POPULER:

Baca: Kerusuhan di Deiyai, Moeldoko: Provokator Berharap Agar Aparat Emosi dan Tak Terkendali

Baca: Menteri Rudiantara: Penyebar Hoaks Papua Banyak via Twitter

Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved