Terkini Nasional
Komentar Wiranto Soal Veronica Koman, Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara terkait status Veronica Koman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.
Wiranto mengatakan hal itu bukan masalah jika Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.
"Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas," kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
"Kalau (Veronika) salah akan dihukum, kalau tidak (red, bersalah) akan dibebaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terkait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).
"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.
Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.
"Saat ini ada lima postingan yang memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kerusuhan di Deiyai, Moeldoko: Provokator Berharap Agar Aparat Emosi dan Tak Terkendali
Baca: Menteri Rudiantara: Penyebar Hoaks Papua Banyak via Twitter
Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
TONTON JUGA:
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Suasana Tahlilan Wafatnya Istri Wiranto, Tetangga hingga Kolega Hadiri Acara Penuh Hari di Solo
Selasa, 18 November 2025
Live Update
Suasana Haru Pemakaman Istri Wiranto, Isak Tangis Pecah saat Prosesi Berjalan di Karanganyar
Senin, 17 November 2025
Tribunnews Update
Tangis Wiranto Pecah Iringi Pemakaman sang Istri Tercinta di Astana Wukir Sirna Raga Karanganyar
Senin, 17 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Jokowi & Iriana Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Adi Soemarmo, Doa di Samping Pesawat
Senin, 17 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Istri Eks Panglima Wiranto Dimakamkan Tanpa Upacara Militer di Makam Keluarga Delingan Karanganyar
Senin, 17 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.