Rabu, 17 Juni 2026

Regional

Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa di Samarinda Tega Tembak Kepala Mantan Pacar Pakai Senapan Angin

Rabu, 17 Juni 2026 07:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang mahasiswi berinisial LA (20) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban aksi penembakan brutal menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri, seorang mahasiswa berinisial MZF (22).

Aksi nekat penganiayaan tersebut dipicu oleh motif sakit hati lantaran pelaku tidak terima diputuskan hubungan cintanya oleh korban dan ditolak saat meminta untuk kembali menjalin kasih.

Peristiwa mencekam ini terjadi di kawasan Jalan P. Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 22.25 Wita.

Detik-detik kejadian tragis yang menimpa LA sempat terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian hingga akhirnya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @polsek_samarinda_ulu.

Kejadian bermula saat korban baru saja tiba di kediamannya sepulang dari aktivitas kuliah, tanpa menyadari bahwa dirinya sedari awal telah diintai secara diam-diam oleh MZF yang juga berasal dari daerah yang sama, yakni Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Secara tega, MZF langsung mengarahkan senapan angin dan menembak kepala bagian belakang sebelah kiri korban hingga terdengar jeritan pilu meminta tolong dalam rekaman CCTV, sebelum akhirnya pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam melarikan diri dengan berjalan kaki.

Mendapat laporan dari ayah korban bernama Suryanto (56), Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.

Hanya berselang empat jam setelah aksi penembakan, pelaku MZF berhasil diringkus petugas pada Sabtu (13/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Panit 1 Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu pucuk senapan angin rakitan jenis CPC 4000, wadah berisi amunisi, satu amunisi bekas tembakan, sepasang sarung tangan medis, jaket hitam, celana panjang hitam, serta hasil Visum et Repertum korban.

Sementara itu, akibat luka tembak di kepala bagian belakang sebelah kiri, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, dan kini kondisi kesehatannya dilaporkan sudah mulai berangsur membaik.

Kasus ini sekaligus menambah panjang catatan Pusiknas Polri terkait kejahatan konvensional, di mana sepanjang tahun 2025 lalu angka kasus penganiayaan secara nasional tercatat mencapai 45.165 kasus dan menempati posisi ketiga terbanyak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved