Rabu, 17 Juni 2026

Nasional

Mahfud MD Singgung Reformasi Polri: Masuk Komisi Bentukan Prabowo Bukan Jaminan Perubahan

Selasa, 16 Juni 2026 19:45 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sudah tidak yakin dengan kemauan pemerintah untuk melakukan reformasi Polri meski dirinya ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masuk dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Adapun pernyataan ini menanggapi telah disahkan revisi UU Polri oleh DPR pada Selasa (9/6/2026) dalam Rapat Paripurna ke-21.

Namun, pasal-pasal yang tertuang dalam UU Polri yang baru itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya terkait pengaturan penguasan anggota Polri di luar institusi.

Sementara Mahfud resmi menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 setelah dilantik oleh Prabowo.

Komisi ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan 10 orang yang terdiri dari kombinasi pejabat pemerintah, pakar hukum, serta mantan Kapolri.

Bahkan, Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadi anggota.

Baca: Nusron Wahid Bicara soal Kritik di UGM: Pejabat Tak Mau Dicaci Tak Lulus jadi Pejabat Publik

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyebut ketidakseriusan pemerintah untuk melakukan reformasi Polri sudah terlihat sejak awal pembentukan komisi.

Dia mengatakan sudah dihubungi oleh pihak pemerintah sejak September 2025.

Namun, baru ada pembentukan dan pelantikan anggota komisi pada November 2025.

Mahfud mengatakan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu baru terlaksana setelah adanya desakan dari masyarakat.

"Itu pun lama lho (proses pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri). Awal September (2025), saya dihubungi, nggak ada kabarnya lalu rakyat yang ribut 'lho katanya bikin (komisi) reformasi (Polri)' lalu dibentuk kan bulan November," katanya dikutip dari program Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Setelah itu, Mahfud menilai ketidakseriusan pemerintah masih terlihat ketika Prabowo tidak segera memanggil pihaknya untuk menyerahkan poin-poin usulan terkait reformasi Polri.

Lagi-lagi, mantan Ketua MK itu mengungkapkan pemanggilan baru dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat.

Dia menuturkan pihaknya diberi tenggat waktu Prabowo untuk menyusun poin-poin tersebut selama tiga bulan.

"Bulan November diajukan lagi, pengarahannya buat saja, kalau sudah jadi, tiga bulan lapor. Tiga bulan lapor nggak dipanggil-panggil juga sampai rakyat ribut, mana itu hasilnya? Nggak tahu dong, kan sudah lapor ke Presiden tapi nggak dipanggil, terus baru dipanggil," jelasnya.

Baca: LIVE: Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta, 5 Kebo Bule Kiai Slamet Jadi Cucuk Lampah

Kendati demikian, Mahfud mengaku merasakan secercah harapan terkait keinginan Prabowo untuk melakukan reformasi Polri saat bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Masuk Komisi Bentukan Prabowo, Mahfud MD Tetap Tak Yakin Ada Reformasi Polri: Cuma Lip Service

Program: TribunnewsWiki
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: Winda Rahmawati

Editor: Dandi Bahtiar
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud   #Prabowo   #Listyo Sigit Prabowo   #DPR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved